Saturday, July 2, 2022

Tugas Kelompok EPTIK Bab 15 Intellectual Property




 disusun oleh: 

 nama: Priskila Loise 12192830 

       Brian Aria 12192558 

              Fajar Prasetya 12191048 

                  Gilang Ramadhan 12192645 

 Link tugas eptik : 

 http://repository.unpas.ac.id/3643/3/BAB%201%20new.pdf

 https://hatespeechgroup.wordpress.com/cybercrimedancyberlaw/

 https://www.academia.edu/6749927/INTELLECTUAL_PROPERTY_HAK_KEKAYAAN_INTELEKTUAL 

https://adoc.pub/makalah-cyber-law-cyber-crime-etika-profesi-teknologi-inform.html 

BAB 1 

Latar Belakang

 Merek merupakan salah satu wujud karya intelektual yang digunakan untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan dengan maksud untuk menunjukan ciri dan asal usul barang tersebut terlebih disebabkan perdagangan dunia yang semakin maju serta alat transportasi yang semakin baik juga dengan dilakukannya promosi maka wilayah pemasaran barang pun menjadi lebih luas lagi hal tersebut menambah pentingnya arti dari merek yaitu untuk membedakan asal usul barang dan kualitasnya juga menghindari peniruan dilihat dari perkembangan hak kekayaan intelektual di tanah air sistem hukum Intellectual property rights (IPR) pertama kali diterjemahkan menjadi hak milik intelektual kemudian menjadi hak milik atas kekayaan intelektual istilah yang umum dan lazim dipakai sekarang adalah hak kekayaan intelektual yang disingkat HKI hal ini sejalan dengan dikeluarkannya surat keputusan menteri Hukum dan perundang-undangan RI Nomor M.03.PR.07.10 tahun 2000 dan Persetujuan menteri negara pendayagunaan aparatur negara dalam surat Nomor 24/M/PAN/1/2000 istilah hak Kekayaan Intelektual (tanpa atas) dapat disingkat HKI atau akronim HaKI telah resmi dipakai jadi bukan lagi hak atas kekayaan intelektual 

Bab II t

Tori Cyber Crime dan Cyber Law sesuai dengan kejahatan yg diangkat 

2.1 Pengertian Cyber Crime

Cyber Crime adalah berbagai macam akses ilegal terhadap suatu transmisi data dengan kata lain kejahatan siber merupakan aktivitas yang tidak sah pada suatu sistem komputer atau masuk dalam kategori tindak kejahatan di dunia maya sasaran kejahatan siber ini adalah komputer yang terhubung ke jaringan internet.

 2.2: Klasifikasi Cyber Crime.

 Cyber Crime dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu: 

  • CyberPiracy yaitu penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer misalnya pembajakan software
  • . cybertrespass yaitu penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem computer suatu organisasi atau individu misalnya hacking exploit sytem dan seluruh kegiatan yang berhubungan denganya. 
  • cybervandalism yaitu penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di sistem komputer misalnya virus trojan worm metode DoS, http attack bruteForce attack dan lain sebagainya. 

2.3: Jenis-Jenis cybercrime. 

Phishing

Phising adalah contoh cyber crime yang bertujuan untuk mencuri informasi dan data pribadi dari email, telepon pesan teks atau link palsu yang mengaku sebagai instansi atau pihak-pihak tertentu. Cara kerja phishing yaitu mengelabui target dengan tipuan yang seolah terlihat normal padahal mereka tidak sadar bahwa data pribadi miliknya sedang dicuri. pelaku phishing mengincar data-data sensitif korban seperti kata sandi informasi kartu kredit alamat email dan one-time password (OTP) data yang dicuri digunakan untuk tindak kejahatan seperti pencurian, penyalahgunaan identitas pribadi, hingga pemerasan uang.

Spoofing

Spoofing adalah penyamaran informasi seakan-akan berperan sebagai pihak berwenang, seperti dari bank atau pemerintah untuk tujuan kejahatan siber. Mirip seperti phising yang mencoba mencuri data korban, bedanya, spoofing tak hanya mencuri data tapi dalam beberapa kasus juga mengirimkan malware berbahaya ke perangkat atau website korban ada berbagai jenis spooofing, mulai dari identity spoofing IP spoofing DNS spoofing hingga website spoofing. 

Cracking

 Cracking adalah percobaan memasuki sistem komputer secara paksa dengan meretas sistem keamanan software atau komputer untuk tujuan ilegal yang mengarah ke kriminalisme. Pelaku cracking melakukan aksinya untuk mencuri melihat memanipulasi data hingga penanaman malware. Ada berbagai jenis cracking yang sering terjadi, misalnya password cracking software cracking dan network cracking. Berbagai jenis serangan cracking bisa kamu hindari misalnya dengan membuat kombinasi password unik, menggunakan VPN mengunjungi situs yang sudah menggunakan HTTPS dan menghindari klik tautan atau iklan di internet jika kamu memiliki website bisnis terutama yang menyimpan data pelanggan sebaiknya kamu melakukan penetration testing untuk menguji tingkat keamanan dari kejatahan cracking.

 Ransomware 

Ransomware adalah tipe malware yang menargetkan perangkat keras untuk mengambil informasi berharga dari targetnya kemudian mengenkripsi dan mengunci file tersebut Jika ingin membuka atau mengakses kembali data-data tersebut, pelaku akan meminta uang tebusan ke korban. apabila korban tidak mengabulkan permintaan tersebut pelaku tak segan mengancam akan membuat data tidak bisa digunakan lagi. Jenis cyber crime ini sering mengincar pengguna teknologi rumahan dengan tingkat melek teknologi yang masih Kurang tujuan akhir serangan ransomware adalah untuk memeras korban untuk membayar sejumlah uang untuk dapat mengakses file yang telah dienkripsi. 

DDoS 

Distributed Denial of Service (DDoS) adalah contoh cyber crime dengan membuat lalu lintas server berjalan dengan beban berat hingga tidak bisa menampung koneksi dari user lain/overload. Serangan yang populer dilakukan oleh hacker ini dibuat dengan cara mengirimkan request ke server secara terus menerus dengan transaksi data yang besar teknik penyerangan DDoS biasanya dilaksanakan dengan banyak cara seperti virus dan kumpulan bot yang disisipkan pada malware yang disebut botnet. 

Bab III

Motif, Penyebab  dan Penanggulangannya

Dari definisi di Bab 1, kita dapat menyimpulkan bahwa cyber crime merupakan sebuah tindakan yang dianggap merugikan orang lain dikareoleh definisi tersebut namun berdasarkan dari definisi tersebut kita dapat mengambil pelajaran bahwa seseoranyang ditujukan untuk melakukan tindak kriminal maka digolongkan sebagai cyber crime perkembangan teknologi yang pesat pada zaman ini membuat berbagai kegiatan yang tergolong cyber crime mapemerintah membuat suatu aturan yang disebut dengan cyber law cyber law menurut Sunarto (2006:42)adalah berkaitan dengan dunia maya atau internet tujuan dari dibentuknya cyber law sendiri menurut sunarto (2006:42) adalah:

  1.  •melindungi data pribadi
  2.  •menjamin kepastian hukum 
  3. mengatur tindak pidana cyber crime 

sedangkan pengertian cyber law yang lain adalah hukum yang digunakan di dunia cyber(dunia maya) yang umumpengertian cyber law diatas kita simpulkan bahwa setiap kegiatan yang melanggar ketentuan hukum di dunia maalias pelakunya dapat diberi hukuman tertentu. 

Bab IV 

Penutup 

4.1 Kesimpulan 

Cyber Crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik. Bahwa infringement of privacy adalah suatu kegiatan atau aktifitas untuk mencari dan melihat terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi. 

4.2 Saran

  • Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya dibidang teknologi, ilmu pengetahuan seni dan sastra
  • Undang-undang mengenai HKI pertama kali ada di venice Itallia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. 
  • Empat cara individu atau organisasi melindungi kekayaan intelektual mereka yaitu :

    1.   Rahasia dagang 
    2.  Merek dagangan merek layanan 
    3.  Paten 
    4.  Hak cipta(copyright)

  • Pengaturan HKI di indonesia telah disebut di dalam undang-undang yang mengatur Ke-tujuh bidang HKI. 
  • Peer to peer atau yang disingkat dengan p2p atau teknologi dari ujung ke ujung pertama kali di luncurkan dan dipopulerkan oleh aplikasi-aplikasi berbagi-berkas (file sharing) seperti napzer dan KaZaA.
  • Pemilik program komputer berhak melarang pihak lain untuk menggunakan atau memanfaatkan program komputernya tanpa izin darinya.
  • Dalam legitimasi perlindungan perangkat lunak seseorang tidak boleh meniru atau menyebarkan hak kekayaan intelektual seseorang tanpa persetujuan dari orang yang membuat software
  • Hindari pembelian barang bajakan dan hati-hati terhadap barang tiruan semoga aparat penegak hukum lebih tegas dalam menangani
Link PDF: https://drive.google.com/file/d/1XjvhVqelyo3CowQbax6EyMl2-38yJ7b4/view?usp=sharing